Rabu, 10 November 2010

Judi Jangkrik

BANGKALAN, JCDnews - Jajaran reserse kriminal Polres Bangkalan, Jumat, menggerebek arena judi jangkrik di tepi sungai Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Petugas berhasil menangkap dua tersangka judi jangkrik masing-masing Musawwir (46) dan Zahri (22) warga Jalan Pertempuran, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp304 ribu dan lima ekor jangkrik untuk dijadikan barang bukti (BB). Kini, kedua tersangka meringkuk dibalik jeruji besi mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasinya, penggerebekan itu berawal informasi dari masyarakat. Tempat kejadian perkara (TKP) kerap kali dijadikan arena judi jangkrik memasuki bulan Ramadhan.

Mendapat kabar tersebut, petugas langsung terjun ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Mengetahui ada petugas datang, para penjudi langsung semburat untuk menyelamatkan diri.

Hasilnya, dua tersangka judi jangkrik diringkus. Selanjutnya kedua tersangka digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Sementara bandar judinya berinisial MW berhasil kabur.

Kanit Pidum Polres Bangkalan, Ipda Hery K SH, mengatakan, pihaknya akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Kami juga masih memburu bandar judi jangkrik karena saat penggerebekan berhasil meloloskan diri," kata Hery menjelaskan.

Para penjudi adu jangkrik ini beralasan, mereka melakukan permainan itu karena sedang mengisi waktu luang, sambil menunggu waktu berbuka puasa.

Tapi polisi tidak mau menerima begitu saja alasan para penjudi jangkrik tersebut sehingga kedua pelaku yang tertangkap itu tetap ditahan di Mapolres Bangkalan.

"Boleh saja mereka berdalih sedang `ngabuburit` tapi kami akan tetap memproses secara hukum," kata Kanit Pidum Polres Ipda Hery menegaskan

0 komentar:

Posting Komentar